Tiga Perusahaan Transfer ke Rekening Pribadi Pengurusan IUP Batu Gamping, Besaran antara 400 Sampai 600 Juta, Dugaan Pungli Oknum ASN Dinas ESDM Kalsel

oleh
Kepala Kejari Tabalong (tengah) saat memberikan keterangan terkait dugaan pungli pengurusan IUP di Dinas ESDM Kalsel. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, TANJUNG – Oknun ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial HPW jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) batuan atau galian c.

Terdapat tiga perusahaan yang terkait. Yaitu CV. Rizky Perdana Tabalong, CV. Mega Power dan PT. Tamiyang Harapan Maju.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan tersangka HPW melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menerima sejumlah uang dari pemohon izin pertambangan melalui skema pungutan liar.

“Dari hasil penyidikan, ketiga perusahaan tersebut dugaannya mentransfer dana berkisar antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Uang untuk penyusunan dokumen yang menjadi salah satu syarat penerbitan Rekomendasi Teknis. Bagi pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Padahal, menurutnya, seluruh biaya resmi dalam proses perizinan pertambangan tertuang melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), retribusi, maupun pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik Kejari Tabalong melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel serta dua lokasi tempat tinggal tersangka yang bertugas sebagai staf pada Seksi Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Dari penggeledahan Kejari Tabalong dan Kejati Kalsel di Dinas ESDM Kalsel, Senin (8/6) lalu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti berupa dokumen, surat kepemilikan kendaraan, uang tunai, laptop, telepon genggam, hingga media penyimpanan data.

Saat ini HPW kini telah berada Tabalong dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Pungli Dinas ESDM Kalsel atas Izin Pertambangan Batu Gamping

Berdasarkan informasi, ketiga perusahaan tersebut mengajukan izin usaha pertambangan batu gamping atau mineral non-logam kepada Dinas ESDM Kalsel.

Adapun Plt Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjerat salah satu pegawainya.

Dia mengakui memang ada penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan di Kantor Dinas ESDM Kalsel serta penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan tim penyidik terkait permasalahan ini,” tegasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today