SPBU “Nakal” di Kalsel Siap-siap Ditutup, Pengawasan Diperketat

oleh
Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan, memastikan pengawasan SPBU diperketat. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya biosolar, kembali menjadi perhatian serius Pemprov Kalsel. SPBU yang tidak menjalankan distribusi dan penyaluran BBM sesuai ketentuan menjadi salah satu fokus pengawasan.

Guna memastikan kebutuhan masyarakat, terutama para sopir angkutan, dapat terpenuhi. Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan, mengatakan keluhan para sopir terkait sulitnya memperoleh biosolar harus menjadi perhatian semua pihak.

Berbagai persoalan yang menyebabkan kelangkaan atau sulitnya akses terhadap BBM subsidi perlu identifikasi dan pengawasan secara bersama-sama.

Saat ini, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi telah menetapkan tujuh SPBU sebagai titik awal pemantauan dan pengawasan.

SPBU tersebut tersebar di Banjarmasin dan Banjar dan perlu mendapat perhatian lebih dalam proses distribusi BBM bersubsidi.

“Pengawasan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat,” kata Bagiawan, Rabu (3/6).

Karena itu, Bagiawan berharap Pansus BBM DPRD Kalsel dapat memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak berbagai pelanggaran di lapangan.

Pengawasan harus bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas. Menurutnya, jika terbukti melanggar, SPBU maupun pihak terkait dapat terkena sanksi.

“Saksinya mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan operasional, hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat,” tegas Bagiwan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Dengan adanya ancaman hukuman yang berat tersebut, kami berharap para pelangsir maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi secara tidak sah dapat mengurungkan niatnya,” tuntasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today