KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026. Total anggaran yang pemko siapkan mencapai Rp45,7 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji ke-13 sekaligus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jadi sekaligus TPP. Kalau gaji ke-13 saja kurang lebih sekitar Rp17,3 miliar,” ujar Tezar, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Namun, PPPK paruh waktu belum menerima gaji ke-13 tahun ini. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026.
“Untuk sementara ini PPPK paruh waktu tidak dapat gaji ke-13,” tegasnya.
Menurut Tezar, skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN dan PPPK penuh waktu. Saat ini pembayaran mereka masih masuk dalam komponen Belanja Barang dan Jasa (BBJ), sehingga belum dapat dianggarkan untuk gaji ke-13.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebut sebanyak 6.143 pegawai akan menerima gaji ke-13.
“ASN di Banjarmasin ada 3.991 orang, sedangkan PPPK penuh waktu sebanyak 2.150 orang. Mereka yang menerima gaji ke-13,” katanya.
Pemkot Banjarmasin berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat membantu kebutuhan para pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru 2026





