KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, ke Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Sabtu (30/5/2026). Giat itu memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan kepastian hukum atas sengketa tanah.
Salah satunya warga Banjarmasin, David Pangestu, yang sebelumnya melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.
David menilai Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 memerintahkan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH. Putusan tersebut diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin dan Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.
Namun, hingga kini putusan tersebut belum terlaksana. Menurut David, kondisi itu membuat konflik pertanahan terus berlarut dan memicu munculnya gugatan baru atas objek tanah yang sama.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujarnya.
David menegaskan, putusan yang telah inkracht serta penetapan eksekusi seharusnya menjadi dasar bagi BPN untuk melaksanakan kewajibannya.
“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.
Di tengah sorotan terhadap persoalan tersebut, kehadiran Ossy Dermawan di Banjarbaru menjadi momentum penting. Untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam kunjungannya, Ossy menegaskan pelayanan pertanahan harus terlaksana secara cepat, akurat, teliti, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelayanan publik yang masyarakat inginkan adalah pelayanan pertanahan yang cepat, akurat. Tetapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” ujar Ossy.
David berharap kunjungan Wamen ATR/BPN tidak hanya menjadi agenda seremonial. Tetapi juga membawa perhatian terhadap persoalan yang masyarakat hadapi dalam memperoleh kepastian hukum atas hak tanah mereka.
“Semoga kehadiran Pak Wamen tidak hanya menjadi kunjungan biasa, tetapi juga membawa perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Yang kami cari hanya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final,” tutupnya.





