Siapkan Rp120 M, Pemprov Kalsel Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai 4 Juni 2026

oleh
Kabar baik bagi ASN Pemprov Kalsel, gaji ke-13 mulai dipores pada 4 Juni 2026. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemprov Kalsel mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 4 Juni 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025. Pemprov menyiapkan dana kisaran Rp120 miliar.

Mewali Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, Kabid Perbendaharaan Sutarni, menjelaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa mengajukan proses pencairan.

Bahkan, sejumlah SKPD telah mulai mengusulkan pembayaran sejak beberapa hari sebelumnya dan saat ini tengah menjalani proses verifikasi.

“Untuk ASN di provinsi, pencairan gaji ke-13 mulai dtanggal 4 Juni. SKPD yang berkasnya sudah lengkap dan selesai selanjutnya proses pembayaran setelah verifikasi,” paparnya, Rabu (3/6).

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat pada gaji ASN.

Selain gaji 13 juga meliputi tunjangan kinerja. Pencarairannya secara bertahap setelah pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat selesai.

“Pembayarannya sama seperti penggajian biasa. Gaji pokok dan tunjangan melekat terlebih dahulu, kemudian tunjangan kinerja menyusul,” jelas Sutarni.

Untuk mendukung pembayaran gaji tahun ini, Pemprov Kalsel telah menyiapkan anggaran yang cukup besar.

Total kebutuhan untuk gaji pokok dan tunjangan melekat bagi ASN aktif, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, mencapai lebih dari Rp70 miliar.

Sementara itu, anggaran tunjangan kinerja sekitar Rp50 miliar. “Secara keseluruhan sekitar Rp120 miliar lebih termasuk kewajiban pajak,” katanya.

Penerima Gaji ke-13 Hanya ASN Aktif

Penerima gaji ke-13 mencapai sekitar 12 ribu ASN aktif di lingkungan Pemprov Kalsel. Sementara untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak termasuk dalam mekanisme pemerintah provinsi.

Terkait PPPK paruh waktu, BPKAD Kalsel masih berupaya mencari solusi agar kelompok tersebut juga dapat memperoleh manfaat serupa.

Namun, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk PPPK paruh waktu masih kami usahakan. Mudah-mudahan ada keputusan dari pimpinan sehingga bisa dibayarkan, tentu dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah,” akunya.

Proses pengajuan pencairan dilakukan sebagaimana mekanisme pembayaran gaji pada umumnya, mulai dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BPKAD.

Pemprov Kalsel memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sebab, anggaran pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah disiapkan setiap tahun sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Visited 1 times, 1 visit(s) today