KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, Kamis (13/3/2026). Sebanyak 14.439 ASN menerima THR dengan total alokasi anggaran sebesar Rp118,3 miliar.
Kepala BPKAD Kalsel, Fatkan, menjelaskan bahwa besaran THR mengacu pada gaji dan tunjangan pada bulan sebelumnya. Komponennya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 7 Tahun 2026.
“Untuk gaji ke-13, pencairannya dilakukan pada Juni 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” jelas Fatkan.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Kalsel, Sri Sutarni, meminta seluruh pengguna anggaran pada masing-masing SKPD segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai ketentuan. Langkah ini memastikan proses pencairan THR berjalan lancar.
“Jika SPM sudah terbit, pencairan segera melalui Bank Kalsel ke rekening masing-masing,” ujarnya.





