Satpol PP Banjar Klaim Tidak Temukan Warung Sakadup Selama Ramadan

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar mengklaim tidak menemukan pelanggaran berupa warung makan yang beroperasi secara terbuka (warung sakadup). Bahkan saat memasuki pekan kedua Ramadan 1447 Hijriah hal ini tetap berlaku.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pengawasan telah berlaku sejak sebelum Ramadan. Melalui kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.

“Pengawasan telah dilakukan sejak sebelum Ramadan melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat,” ujar Agus Siswanto.

Ia menambahkan, selama dua pekan bulan puasa, petugas melakukan patroli setiap hari. Hal itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ramadan berjalan efektif.

“Selama dua pekan bulan puasa ini, petugas setiap hari berpatroli demi memastikan Perda Ramadan berjalan efektif,” imbuhnya.

Menurut Agus, pengawasan tidak hanya menyasar pelanggaran Perda Ramadan, tetapi juga mencakup Perda ketertiban sosial serta Perda bangunan.

Fokus Pengawasan ke Sejumlah Titik Rawan

Adapun lokasi pengawasan fokus di sejumlah titik rawan. Mulai dari kawasan Gambut hingga Jalan Kayu Bawang, termasuk area pasar dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Banjar.

Selama kegiatan pengawasan berlangsung, pihaknya mengaku tidak menemukan warung sakadup yang nekat beroperasi secara terbuka pada siang hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto, menegaskan bahwa pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2001 dan Perda Nomor 5 Tahun 2004.

Dalam aturan itu tegas, restoran, warung, rombong, dan usaha sejenis tidak boleh beroperasi pada siang hari. Pembatasan berlaku sejak waktu imsak hingga waktu berbuka puasa.

Tempat makan baru boleh buka mulai pukul 17.00 Wita dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang, bukan makan di tempat.

Sementara itu, pedagang pasar wadai atau sejenisnya boleh berjualan pada pukul 15.00 Wita untuk melayani kebutuhan berbuka puasa.

Selain pembatasan usaha, peraturan daerah tersebut juga melarang aktivitas makan, minum, dan merokok di tempat umum selama waktu puasa.

Untuk pelanggaran tersebut, perda memuat ketentuan pidana. Perokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan dapat kena denda maksimal Rp50.000 atau kurungan paling lama tujuh hari.

Sedangkan pedagang yang membuka usaha di luar ketentuan waktu terancam denda maksimal Rp2,5 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.

“Meski demikian, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan. Penindakan pidana akan dilakukan apabila pelanggaran terjadi secara berulang,” ujar Agus Hariyanto.

Visited 1 times, 1 visit(s) today