KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan mulai melakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini terhadap Pemerintah Kabupaten Tanahlaut.
Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 28 hari, terhitung sejak 1 hingga 28 Februari 2026.
Kegiatan ini jadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Wakil Bupati Tanahlaut. Rapat itu dilaksanakan pada Senin (2/2/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Tanahlaut, Rudi Ismanto, meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif. Selain itu, ia meminta menyiapkan dokumen yang BPK butuhkan selama proses pemeriksaan.
“Kami siap dilakukan pemeriksaan dan berkomitmen menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan secara terbuka dan tepat waktu,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, kelancaran pemeriksaan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing SKPD dalam menyediakan data dan dokumen pendukung.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Interim BPK, Tofan Iriawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian penting dalam rangkaian audit LKPD.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya. Selain itu, juga mencakup penilaian Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, kami juga melakukan pengujian terbatas terhadap transaksi dan saldo akun tertentu,” jelas Tofan.
Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, hadir juga Kepala Dinas Pendidikan, serta Direktur RSUD H. Boejasin dan RSUD Kurau.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan Pemkab Tanahlaut berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.





