Ikasuda Kalsel–Kalteng Minta IM Perhubungan 3/2025 Ditinjau Ulang, Dinilai Ancam Ekonomi dan Picu Pengangguran

oleh
Foto Bersama Ikasuda pasca gelar FGD di Hotel Harper Banjarmasin, (foto/Tiwi-Kalselmaju)
Spread the love

KALSELMAU.COM, Banjarmasin – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel–Kalteng) mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Organisasi ini menilai kebijakan IM Perhubungan 3/2025 Di tinjau Ulang tersebut memberatkan pelaku usaha angkutan sungai dan danau.

Ketua Ikasuda Kalsel–Kalteng, Muhammad Mualana Rahman, menyebut IM 3/2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perekonomian daerah.

“IM 3/2025 ini cukup memberatkan dan bisa memicu berbagai persoalan, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi hingga munculnya ribuan pengangguran,” ujar Maulana Rahman, Selasa.

Menurut Maulana, substansi aturan tersebut menyamakan status angkutan sungai dan danau dengan angkutan laut. Akibatnya, beban operasional yang harus di tanggung pelaku usaha menjadi jauh lebih tinggi.

Ia mencontohkan, biaya dokumen kapal sungai dan danau selama ini hanya sekitar Rp3 juta per tahun. Namun, jika di setarakan dengan kapal laut, biaya tersebut bisa melonjak berkali-kali lipat.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan anak buah kapal (ABK) memiliki sertifikat atau mengikuti pendidikan formal sebagaimana ABK kapal laut. Kondisi ini di nilai tidak realistis bagi pelayaran sungai dan danau.

“ABK kapal sungai dan danau umumnya memiliki keahlian otodidak yang di peroleh dari pengalaman bertahun-tahun, bukan melalui sekolah formal. Kalau di samakan, tentu ada konsekuensi biaya besar dan risiko tidak lulus,” tegas Maulana.

Cari Solusi Gelar Focus Group Discussion

Untuk mencari solusi terbaik, Ikasuda Kalsel–Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut menghadirkan dua pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai narasumber.

Keduanya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum ULM Prof Dr H Hadin Muhjad SH MH. Selain itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM Prof Dr Budi Suryadi juga terlibat. FGD ini di harapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif terkait penerapan IM Perhubungan 3/2025. Rekomendasi tersebut di harapkan tetap menjamin keselamatan pelayaran tanpa mematikan usaha angkutan sungai dan danau.

Visited 1 times, 1 visit(s) today