KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan pembangunan stadion bertaraf internasional di kawasan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, rampung dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel memastikan proses lelang fisik proyek tersebut akan berjalan pada April hingga Mei 2026. Pembangunan tidak berlangsung secara penuh, namun mengawalinya dengan tahapan pematangan lahan serta persiapan teknis lain.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ryan Tirta Nugraha, mengatakan pembangunan stadion telah melalui koordinasi dengan otoritas penerbangan guna memastikan keselamatan operasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Surabaya. Bahkan tim mereka telah melakukan peninjauan teknis langsung ke lokasi pada 13 Januari 2026,” ujar Ryan, Kamis (15/1).
Hasil peninjauan menyatakan lokasi pembangunan stadion berada di luar jalur penerbangan. Berdasarkan ketentuan keselamatan penerbangan, batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan tersebut adalah 150 meter.
Sementara itu, Dinas PUPR Kalsel mengajukan ketinggian bangunan stadion sekitar 50 meter. Berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), tinggi bangunan stadion perkiraannya hanya sekitar 30 meter.
“Pada prinsipnya, pembangunan stadion internasional di kawasan Liang Anggang tidak mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Syamsudin Noor,” jelasnya.
Saat ini, tahapan yang tengah berjalan adalah penunjukan Manajemen Konstruksi (MK). MK akan mendampingi Pejabat Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam penyusunan dokumen teknis dan kriteria Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Manajemen Konstruksi dibutuhkan untuk merancang spesifikasi teknis, termasuk fasilitas dan peralatan stadion,” tambah Ryan.
Selain aspek teknis, kajian lingkungan juga telah berlaku. Ryan memastikan pembangunan stadion boleh selama tidak mengganggu ekosistem sekitar.
Meski lokasi pembangunan berdekatan dengan kawasan hutan, namun stadion tidak berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Kawasan hutan kemungkinan masuk dalam pengembangan kawasan penunjang. Secara regulasi hal itu diperbolehkan sepanjang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.





