KALSELMAJU.COM, PARINGIN — DPRD Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melakukan pembahasan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin, belum lama ini.
Pembahasan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbuddin, bersama Ketua Pansus II DPRD Balangan, Akhmad Baihaki, Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin, serta Wakil Ketua Bapemperda, H. Rusdi.
Syahbuddin menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan kualitas regulasi untuk penerapan di daerah. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya menyelaraskan aspek teknis, tetapi juga memastikan setiap norma dalam raperda benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Harmonisasi bukan hanya penyelarasan teknis, tetapi memastikan setiap norma dalam raperda relevan, dapat berlaku, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Balangan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD menginginkan setiap substansi dalam raperda mampu memberi manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga raperda yang menjadi kajian:
- Raperda Pengelolaan Persampahan
- Raperda Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa
- Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Syahbuddin menjelaskan bahwa seluruh masukan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel akan masuk dalam rekomendasi resmi sebagai dasar penyempurnaan naskah raperda sebelum masuk tahapan legislasi berikutnya.
“Kami ingin regulasi benar-benar matang. Hasil harmonisasi ini akan menjadi acuan untuk penyempurnaan raperda agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.





