KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Aktivitas di Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali berjalan normal sehari setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggeledah kantor tersebut terkait dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan sekolah.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (24/11/2025) selama kurang lebih 4 jam 30 menit. Tim penyidik bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRIN-344/0.3.10/Fd.2.10/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, menegaskan pihaknya menghormati seluruh langkah hukum kejaksaan dan siap bersikap kooperatif.
“Kami tetap bekerja sama dan mendukung penuh Kejaksaan, terutama terkait data maupun hal lain yang mereka perlukan dalam proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ryan menyebut penyidik menggeledah empat ruangan, salah satunya Ruang Bina SD yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang sedang diselidiki. Dalam penggeledahan itu, tim juga menyita sejumlah dokumen penting.
“Beberapa dokumen kami serahkan, termasuk SPJ dan administrasi lain yang relevan oleh penyidik,” jelasnya.
Selain penggeledahan, penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Banjarmasin. Pemeriksaan itu mencakup PPTK yang masih aktif, serta verifikator dan bendahara yang mengetahui alur administrasi kegiatan.
“Pemanggilan kemarin juga menyasar verifikator dan bendahara. Kami mengikuti seluruh tahapan yang berjalan,” tambah Ryan.
Meski proses hukum masih bergulir, suasana di kantor dinas terpantau kondusif. Para pegawai tetap menjalankan aktivitas pelayanan dan tugas kedinasan seperti biasa.





