KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Total barang hasil penindakan mencapai nilai Rp5.343.378.010. Terdiri dari 3.311.978 batang rokok ilegal berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol.
Seluruh barang tersebut telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Izin pemusnahan diperoleh dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tertanggal 7 November 2025.
Prosesi pemusnahan di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (20/11/2025). Selanjutnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula dengan metode pembakaran dan penghancuran total guna memastikan tidak ada nilai ekonomis maupun potensi penggunaan ulang.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menyebut dampak dari pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar.
“Kerugian negara yang diakibatkan pelanggaran ini sekitar Rp3,3 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Dwijo menjelaskan, pelaku pelanggaran terjerat dua bentuk sanksi, yakni pidana dan sanksi administrasi berupa denda.
“Untuk pidana tahun ini ada satu kasus yang sudah P21 dan kini dalam proses persidangan. Sedangkan 154 kasus lainnya dikenakan tindakan pengganti berupa denda,” jelasnya.
Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas industri dan memperkuat penerimaan negara.
“Tugas Bea Cukai adalah menjaga arus industri, memperlancar perdagangan, dan mengamankan penerimaan negara. Pemusnahan ini bagian dari itu semua,” tegasnya.
Barang-barang tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga peredaran barang tanpa pita cukai sama sekali.
Melalui tindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, tindakan ini harapannya dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.





