KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Polres Banjar memusnahkan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika. Pemusnahan barang bukti berlangsung di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (17/9) pagi.
Barang bukti berasal dari 12 pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terjaring pada September. Termasuk temuan terbesar dari Satlantas Polres Banjar yang menyita 19 kilogram sabu dari tangan tersangka S (39), warga Jawa Timur.
Kasus ini bermula saat patroli rutin di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, menemukan mobil Brio terparkir mencurigakan. Pengemudi sempat melarikan diri, namun polisi berhasil meringkusnya. Petugas mendapati 19 paket sabu siap edar dari tangan tersangka di dalam kantong besar.
“Barang haram ini berasal dari Kalimantan Tengah dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli.
Jika beredar, sabu senilai sekitar Rp30,2 miliar itu perkiraannya mampu merusak 152 ribu jiwa. Tersangka S terjerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.





