KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menghentikan pendampingan hukum terhadap proyek pengembangan layanan PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) atau PDAM Balangan.
Keputusan tersebut lantaran tidak adanya tindak lanjut yang jelas dari pihak PTAM terkait pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya mendapat pendampingan Kejari.
Akibat penghentian ini, proyek air bersih yang mendapat suntikan penyertaan modal pemerintah daerah senilai Rp20 miliar kini berjalan tanpa pengawasan Kejari. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek.
Selain itu, masyarakat juga mulai cemas terhadap potensi terjadinya pelanggaran hukum, terlebih di tengah rencana kenaikan tarif air bersih yang akan berlaku September 2025 mendatang.
Anggaran Rp20 miliar tersebut rencananya untuk meningkatkan pelayanan, termasuk pengadaan serta pemasangan infrastruktur seperti pipa dan mixer.
Pada tahap awal, PDAM Balangan bersama Kejari telah melakukan sejumlah kegiatan pendukung, mulai dari studi banding ke beberapa daerah di Kalimantan Selatan, hingga pengecekan fasilitas pabrik ke Jakarta dan Batam.
Langkah itu untuk mempelajari praktik terbaik dan memilih bahan berkualitas agar proyek mampu memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Namun, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, pihak PTAM Sanggam tidak menunjukkan tindak lanjut pasca kegiatan tersebut.
“Kami sudah menunggu dan memberikan waktu dua minggu kepada PDAM untuk memaparkan hasil studi banding serta merencanakan langkah berikutnya. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar. Kami khawatir keberadaan kami justru menghambat proses, sehingga memutuskan menghentikan pendampingan sementara,” ungkap Mangantar.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai tahapan pengadaan dari PTAM Sanggam. Kejari berharap proyek tetap berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Intinya, dengan penghentian sementara ini, kami ingin PDAM lebih leluasa,” tambah Mangantar.
Pendampingan Bisa Dilanjutkan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Balangan, Tompi Pasaribu, menegaskan penghentian pendampingan bersifat sementara.
“Pendampingan Kejari bukan untuk menghalangi, tapi untuk membantu. Karena tidak ada tindak lanjut, kami putus dulu agar mereka bisa lebih fleksibel. Jika nanti ada perkembangan, kami siap melanjutkan kembali,” ujar Tompi.
Sementara itu, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, mengaku belum mengetahui detail terkait penghentian pendampingan Kejari.
“Saya baru mendengar kabar itu dari kawan-kawan media, jadi sejauh ini belum bisa berkomentar,” ucapnya memberi tanggapan.
Kabar penghentian pendampingan ini langsung menjadi bahan perbincangan masyarakat. Yanoor, salah seorang warga Balangan, menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut bisa membuka peluang penyimpangan.
“Kalau tidak lagi didampingi, pihak terkait mungkin merasa lebih bebas. Tapi di sisi lain, bisa juga jadi lebih waspada terhadap potensi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Meski begitu, Yanoor menegaskan harapan utama masyarakat tetap pada peningkatan layanan PTAM Sanggam, apalagi dengan adanya rencana kenaikan tarif.
Sebagai informasi, seluruh kelompok pelanggan – mulai dari sosial umum, sosial khusus, rumah tangga 1–3, hingga kelompok niaga kecil, besar, dan instansi pemerintah – akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp800 hingga Rp1.000 per meter kubik.
Dengan penyertaan modal yang besar, masyarakat Balangan kini menunggu realisasi nyata dari proyek pengembangan layanan air bersih tersebut. Harapannya, meski pendampingan hukum Kejari dihentikan, proyek tetap berjalan sesuai tujuan awal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.





