KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala) menemukan puluhan botol miras berbagai merek. Dalam operasi penertiban, pada Jumat (8/8).
Operasi ini menyasar salah satu warung di Jalan A. Yani, Kecamatan Kintapura, yang dugaannya menjual minuman keras secara ilegal. Penertiban menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras.
Dalam hal ini, pelaku sempat mengelabui petugas. Dengan menyembunyikan minuman beralkohol di dalam begasi mobil. Tertutup dengan kain atau karpet. Awalnya, petugas hanya menemukan tiga botol miras di lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan lebih teliti. Kembali menemukan dua dus minuman beralkohol di bagasi sebuah mobil.
Proses pemeriksaan sempat terjadi adu argumen antara petugas dan pemilik miras yang keberatan membuka bagasi mobilnya. Kegiatan ini juga melibatkan Kepala Desa Kintapura, Sekretaris Desa Kintapura, Ketua RT, dan petugas dari Kantor Kecamatan Kintap.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muh. Kusri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan Peraturan Daerah sekaligus respons terhadap keluhan masyarakat.
“Langkah ini untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah Kabupaten TanahLaut, yang jelas melanggar ketentuan Perda. Kita berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dan melaporkan apabila ada kegiatan serupa demi menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” tegas Kusri.





