KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, bagi masyarakat Banua. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak awal Agustus hingga akhir Desember 2025. Masyarakat tetap harus melakukan registrasi dan identifikasi ulang sebelum bisa menikmati kebijakan tersebut.
Misalnya, wajib pajak terkena tilang elektronik dan sebagainya, mesti membereskan hal tersebut terlebih dahulu, baru bisa menikmati kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
“Pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan, tidak menghapus kewajiban masyarakat untuk melakukan registrasi dan identifikasi,” papar Kasubid Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, Selasa (5/8).
“Artinya, segala sesuatu yang berhubungan dengan restrasi dan identifikasi wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak yang kini diputihkan,” imbuhnya.
Indra memberikan contoh, ketika masyarakat punya motor dan sudah mati lima tahun (ganti pelat motor), yang bersangkutan wajib lebih dulu menyelesaikan kewajiban administrasi lima tahunan.
Artinya, proses seperti penggantian pelat nomor, gesek nomor rangka dan mesin, serta pengecekan fisik kendaraan tetap berlaku.
“Jadi wajib pajak harus registrasi dan identifikasi dulu, baru bisa mendapatkan pemutihan pajak. Ini penting agar data kendaraan valid dan akurat,” tegasnya.
Pemutihan pajak kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Program kali inii memberikan keringanan lebih banyak.
Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar pajak setahun saja. Selain itu, denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil menambahkan, kebijakan ini merupakan inisiatif gubernur, untuk meringankan beban masyarakat dan memperbaiki basis data kendaraan bermotor.
“Dengan data yang valid, target penerimaan dari sektor PKB bisa disusun lebih rasional dan tepat sasaran,” tambahnya.
Program diskon PKB kepemilikan pribadi 25 persen berlaku hingga 31 Desember 2025. Diskon BBNKB 34,17 persen juga mendapat perpanjangan sampai sampai akhir tahun ini. Sedangkan Progresif dan BBNKB II (balik nama) di hapuskan atau gratis.
Dari sisi pendapatan, realisasi piutang pajak yang berhasil tertagih mencapai sekitar Rp200 miliar. Dia juga menyoroti tren penurunan penjualan kendaraan baru di Kalsel yang menurun drastis dari 9.000 unit pada 2024 menjadi hanya sekitar 4.700 unit.





