Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Banjarmasin Meningkat Tajam, 90 Laporan dalam Enam Bulan

oleh
oleh
90 kasus
Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan. (Foto: Arum/ KalselMaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin mengalami lonjakan signifikan sepanjang enam bulan pertama 2025. Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat, sebanyak 90 kasus terjadi sejak Januari hingga Juni 2025.

Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan, mengungkapkan bahwa angka tersebut sudah menyamai setengah dari total kasus tahun 2024. Tahun lalu, total kasus kekerasan sepanjang tahun berada di kisaran 180.

“Baru setengah tahun berjalan, kita sudah mencatat 90 laporan. Ini sinyal darurat perlindungan yang tak bisa dianggap biasa,” ujar Susan, Sabtu (5/7/2025).

Dari total 90 kasus, sebanyak 34 orang korban adalah perempuan dewasa, 30 anak laki-laki, dan 26 anak perempuan. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan psikis dan seksual.

Rincian kasusnya adalah:

  • Perempuan dewasa: 27 kasus psikis, 2 kasus seksual
  • Anak laki-laki: 11 kasus seksual
  • Anak perempuan: 11 kasus seksual, 7 kasus psikis

Bulan Januari dan Februari menjadi periode tertinggi dengan masing-masing 25 dan 24 kasus. Sementara Maret sempat turun drastis dengan hanya 3 laporan, namun tren kembali meningkat pada bulan berikutnya.

Faktor Pemicu dan Tantangan Penanganan

Menurut Susan, lonjakan ini lantaran sejumlah faktor, seperti tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan krisis moral. Baik dari sisi agama maupun ketahanan keluarga.

“Lingkungan keluarga seharusnya jadi tempat paling aman, tapi ternyata justru jadi sumber ancaman bagi sebagian korban,” tegasnya.

UPTD PPA Banjarmasin terus mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan. Menurut Susan, diam hanya memperpanjang penderitaan dan memperkuat pelaku.

“Kami bersyukur kesadaran melapor mulai meningkat. Tapi kami juga yakin masih banyak kasus yang tidak terungkap karena korban takut atau malu,” ujarnya.

Selain menerima laporan, UPTD PPA juga menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban. Namun, Susan tak menampik bahwa jumlah tenaga pendamping dan sumber daya masih terbatas.

“Kondisi ini tidak bisa diselesaikan sendirian. Harus ada keterlibatan semua pihak—pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat luas,” tuturnya.

Susan menegaskan, menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif, bukan semata beban dinas terkait.

“Kalau kita semua diam, kita semua ikut bersalah. Ayo bantu hentikan kekerasan, mulai dari lingkungan terkecil kita,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today