KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Hal ini mendapat perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari KPU RI. Instruksi ini berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan teknis di lapangan.
Ia menegaskan bahwa sebelum KPU menyusun langkah teknis, harus ada penyesuaian regulasi dari pembentuk undang-undang.
“Kita tunggu pembuat undang-undang. Dalam hal ini Komisi II DPR RI,” ujarnya, belum lama tadi.
Menurutnya, perubahan jadwal pemilu ini merupakan langkah besar yang akan memengaruhi keseluruhan tahapan dan manajemen pemilu.
Karena itu, KPU Kalsel dan di daerah memilih bersikap menunggu arahan resmi dan tidak terburu-buru mengambil langkah teknis.
“Dalam putusan MK itu memang akan banyak mengubah pelaksanaan pemilu. Tentu perlu persiapan dan pembahasan teknis lebih lanjut,” tambahnya.
Meski demikian, Andi melihat ada sisi positif dari pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Ia menilai pemisahan jadwal ini bisa menciptakan proses yang lebih terstruktur dan efisien.
“Kalau memang seperti itu bentukannya, mungkin memang jauh lebih terukur pelaksanaan pemilunya,” jelasnya. Menurutnya, ada jeda waktu sehingga tidak ada lagi tumpang tindih atau irisan setiap tahapan.
Jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu lokal memberi ruang bagi seluruh KPU termasuk di Kalsel untuk mematangkan persiapan di berbagai tingkatan.
“Dua tahun itu waktu yang lumayan panjang untuk melaksanakan persiapan pelaksanaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya menetapkan bahwa pemilu nasional tetap dilaksanakan serentak. Pemilu ini untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD akan digelar dua hingga dua setengah tahun setelahnya.





