KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Dalam upaya menekan kebocoran dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan berencana menerapkan sistem lelang pengelolaan parkir.
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari skema pembayaran retribusi bulanan yang telah berlaku sejak awal 2025.
“Ke depan, kami berencana menerapkan sistem lelang pengelolaan parkir. Sistem ini memungkinkan siapa pun ikut serta dengan penawaran setoran PAD sebagai acuan,” jelas Musa Selasa (24/6/2025).
Rencana sistem lelang ini terinspirasi dari studi banding ke Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Metode ini terbukti berhasil meningkatkan PAD melalui lelang pengelolaan parkir secara terbuka dan kompetitif.
Saat ini, Dishub mencatat ada 12 titik parkir aktif di delapan lokasi, dengan pemasukan sekitar Rp 80 juta per tahun. Tarif retribusi yang berlaku yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Balangan.
“Kami optimis, sistem lelang terbuka dapat menekan potensi kebocoran dan memberikan ruang bagi pengelolaan yang lebih profesional,” tambahnya.
Meski skema pembayaran bulanan masih berjalan, beberapa pengelola parkir mengeluhkan kondisi lapangan yang tidak sesuai target. Mereka berencana mengajukan pengurangan setoran.
Dengan sistem lelang nantinya, Dinas Perhubungan berharap terjadi peningkatan pendapatan. Selain itu, terbuka kesempatan bagi pihak lain, termasuk pelaku usaha lokal, untuk terlibat dalam pengelolaan parkir secara lebih kompetitif dan transparan.
“Ini bukan hanya soal PAD, tapi juga pembenahan sistem. Kita ingin pengelolaan parkir lebih profesional dan memberi dampak ekonomi bagi daerah,” pungkas Musa.





