KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Tabalong. Polisi mengamankan 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.
“Anggota Unit III Subdit IV mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan mencurigakan di Jalan Mabuun Raya, Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,” kata Sigit, Jumat (2/10/2026).
Personel Unit III Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang membawa dua dus besar dan satu dus.
Polisi mengamankan kendaraan tersebut bersama dua orang berinisial RJ dan RZ untuk pemeriksaan di Kantor Krimsus Polda Kalsel.
“Sesampainya di kantor, anggota Unit III Subdit IV melakukan pengecekan terhadap dus tersebut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan sisik trenggiling seberat 57,885 kilogram dengan nilai sekitar Rp173,655 juta. Selain itu, pihaknya menemukan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram yang perkiraan bernilai Rp135 juta.
“Total nilai bagian tubuh satwa dilindungi yang diamankan polisi mencapai sekitar Rp308,655 juta,” sebutnya.
Sigit mengatakan barang-barang tersebut diduga akan diperjualbelikan. Polisi kemudian memeriksa pihak yang menguasai barang untuk mendalami aktivitas perdagangan tersebut.
“Pelaku berinisial RJ disebut telah melakukan transaksi sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan paruh burung rangkong satu kali,” kata dia.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Serupa
Transaksi yang pernah RJ lakoni antara lain jual beli 65 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, 80 kilogram di Kabupaten Tamiang, Kalimantan Tengah, serta 90 gram paruh rangkong di Kabupaten Tabalong.
“Sementara pelaku berinisial RZ diduga pernah melakukan transaksi 58 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Tabalong,” ucapnya.
Polisi juga mendalami dugaan pola keuntungan dalam perdagangan tersebut. Sisik trenggiling memiliki nilai sekitar Rp800 ribu per kilogram dan penjualan kembali hingga Rp3 juta per kilogram.
Sementara paruh rangkong berdasarkan keterangan seharga sekitar Rp950 ribu per buah dan penjualan kembali sekitar Rp1,5 juta per gram.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar,” tandasnya.
Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dan pihak yang menjadi pembeli dalam sejumlah transaksi sebelumnya.





