Pekan Panutan Pajak di Barabai, Samsat Beri Diskon dan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

oleh
Pekan Panutan Pajak Kendaraan di Barabari siapkan beragam program
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BARABAI – Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan melalui UPPD Barabai menggelar Pekan Panutan Pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten. Untuk tahun ini, Pekan Panutan Pajak turut digelar di Hulusungai Tengah.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Pengayom Bayu Ajie, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Tetapi juga memberikan sejumlah kemudahan dan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Kami juga memberikan hadiah kepada masyarakat yang taat pajak. Tiga tahun taat pajak tanpa denda dapat mengikuti undian berupa kendaraan biasa dan kendaraan listrik. Juga hadiah menarik lainnya,” ujar Bayu mewakil Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil.

Dalam program Pekan Panutan Pajak tahun ini, masyarakat juga mendapatkan sejumlah keringanan. Salah satunya berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, terdapat diskon pembayaran pajak kendaraan sebanyak 20 persen untuk kendaraan roda dua dan 10 persen untuk kendaraan roda empat.

Keringanan juga bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Untuk kendaraan yang menjadi atas nama sendiri, mendapat diskon pajak sebesar 50 persen.

Tidak hanya kendaraan dari dalam Kalsel, program tersebut juga menyasar kendaraan yang berasal dari luar daerah, termasuk dari Pulau Jawa.

Menurut Bayu, kendaraan berpelat luar Kalsel yang ingin balik nama menjadi atas nama pemilik sendiri mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen selama dua tahun berjalan, yakni 2026 hingga 2027.

“Kami mengharapkan masyarakat yang belum membalik nama kendaraannya. Baik dari kabupaten lain maupun provinsi lain, dapat menggunakan kesempatan ini karena diskon pajaknya cukup besar, 50 persen,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Samsat Barabai juga memperpanjang waktu dan memperluas lokasi pelayanan selama Pekan Panutan Pajak.

Selain pelayanan di kantor dan sejumlah pasar yang telah tersedia, Samsat Keliling tetap menyambangi berbagai kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jam Pelayanan

Khusus selama Pekan Panutan Pajak, jam pelayanan yang biasanya berakhir pukul 14.00 Wita bertambah hingga pukul 15.00 Wita.

Masyarakat yang tidak sempat membayar pajak pada siang hari juga dapat memanfaatkan pelayanan sore hari, mulai pukul 15.00 hingga 17.00 Wita.

Pelayanan juga tersedia pada malam hari di depan Kantor DPRD HST, tepatnya di kawasan Lapangan Dwi Warna, mulai pukul 20.00 hingga 21.30 Wita.

Menariknya, masyarakat yang melakukan pembayaran pada pelayanan sore maupun malam hari juga berkesempatan mendapatkan hadiah cuma-cuma selama persediaan masih tersedia.

“Ini kesempatan masyarakat. Apabila mereka bayar di malam hari atau sore hari, kami memberikan hadiah secara cuma-cuma sesuai dengan persediaan yang ada,” tandas Bayu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today