Alokasi Dana Stimulus 20 Juta Per Unit, Ratusan Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel Diperbaiki

oleh
Sebelum dan sesudah - salah satu rumah yang mendapat program perbaikan rumah tidak layak huni. Foto: Dinas Perkim Kalsel
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Program bedah atau perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut. Tersebar pada 12 kabupaten/kota, target perbaikan rumah tahun ini mencapai 413 unit.

Terdapat satu kabupaten yang belum mendapatkan alokasi RTLH dari pemerintah provinsi karena belum ada usulan yang masuk. Daerah tersebut adalah Kotabaru.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, mengatakan target perbaikan rumah tahun ini bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan pemprov tahun 2026.

“2026 ini target kami 413 unit rumah RTLH, atau bahasa awamnya bedah rumah. 413 itu tersebar di 12 kabupaten/kota,” ujar Rahmi, Kamis (8/10/2026).

Setiap unit RTLH, pemerintah provinsi mengalokasikan bantuan sekitar Rp20 juta. Nilai tersebut sama dengan skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Bantuan tersebut bersifat stimulan dan bukan berupa pembangunan rumah oleh kontraktor. “Sifatnya stimulan. Bukan kami bayar kontraktor, kontraktor membangunkan, enggak gitu,” jelasnya.

Setelah calon penerima dapat status layak melalui proses verifikasi, penyaluran bantuan melalui rekening penerima. Dana tersebut untuk membeli bahan bangunan serta membayar upah tukang.

Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan dapat pendampingantenaga fasilitator atau pendamping lapangan. Pendamping membantu menentukan bagian rumah yang perlu diperbaiki agar dana Rp20 juta dapat digunakan secara maksimal.

“Uang itu nanti digunakan untuk memperbaiki, beli bahan sama upah tukang,” katanya.

Swadaya Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Rahmi mengatakan, masyarakat juga dapat menambah biaya secara swadaya apabila kebutuhan perbaikan rumah melebihi nilai bantuan. Selain itu pengerjaan juga bisa dengan cara gotong royong agar dana yang tersedia lebih banyak untuk pembelian material.

Penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data sosial ekonomi.

“Yang jelas Desil 1 sampai Desil 4,” ujarnya

Pengecekan data calon penerima melalui Data Tunggu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Usulan penerima juga berasal dari masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota.

Sementara jumlah penerima program bedah rumah pada 2027 masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, usulan yang masuk berada di kisaran 500 hingga 600 unit.

“Masih belum, sekitar 500-600-an. Masih belum berkembang, masih berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pengusulan dan pembahasan anggaran belum final.

“Anggaran belum pengesahan. Masih ada kemungkinan bertambah. Berkurang sih kayaknya enggak,” kata Rahmi.

.

Visited 1 times, 1 visit(s) today