PKL Dilarang Berjualan di Pedestrian, Satpol PP Tanahlaut Perketat Pengawasan

oleh
oleh
atpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut mengingatkan pelaku usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggunakan pedestrian Jalan Achmad Syairani untuk berjualan. (Foto: Satpol PP dan Damkar Tanahlaut)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut mengingatkan pelaku usaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Agar tidak menggunakan pedestrian Jalan Achmad Syairani, Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, sebagai lokasi berjualan.

Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus mendukung penataan dan beautifikasi kawasan perkantoran, Selasa (15/9/2026).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Tanahlaut, Masaninor, mengatakan aktivitas perdagangan tidak boleh mengganggu akses pejalan kaki maupun ketertiban kawasan.

“Pedestrian berfungsi bagi pejalan kaki. Aktivitas perdagangan tidak boleh sampai menggunakan atau mengganggu fungsi trotoar, menghambat akses pejalan kaki. Maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan kawasan perkantoran,” ujar Masaninor.

Menurutnya, pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanahlaut Nomor 2 Tahun 2025. Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Aturan tersebut melarang penggunaan trotoar untuk aktivitas berjualan, parkir, maupun pendirian bangunan atau struktur sementara seperti lapak, tenda, dan gerobak.

Satpol PP Tanahlaut menegaskan penataan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengarahkan kegiatan perdagangan ke lokasi yang sesuai dengan zonasi.

Pengawasan dan penertiban tersebut untuk memastikan fungsi pedestrian tetap berjalan sekaligus menjaga ketertiban kawasan Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari.

Visited 1 times, 1 visit(s) today