KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan menangkap tersangka pengedar narkoba MAA alias Bagung (32). Terduga pengedar lintas kabupaten ini, tertangkap di sebuah pondok di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (11/9/2026).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 10.30 WITA. Polisi mendapatkan informasi dari seorang tersangka berinisial A yang lebih dulu mereka amankan pada Jumat sekitar pukul 01.00 WITA.
Kepada penyidik, A mengaku memperoleh satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari Bagung di pondok tersebut. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk bagi petugas dengan melakukan penangkapan.
Saat petugas datang, Bagung sempat berusaha melarikan diri sambil membawa tas selempang hitam. Namun, personel berhasil mengejarnya dan mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 5,20 gram di dalam tas tersebut.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, tiga sendok sabu rakitan, serta uang tunai.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar AKBP Arif Mansyur, Rabu (16/9/2026).
Bagung kemudian dibawa ke Mapolres Balangan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





