Kasus Penganiayaan Dokter Masuk Tahap I, Mobil Dinas Kades Ditahan Polisi

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polres Balangan menahan mobil dinas Kepala Desa Simpang Nadong sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial MIT di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengatakan, berkas perkara tersangka Kepala Desa Simpang Nadong berinisial AM (48) telah limpah ke Kejaksaan Negeri Balangan atau masuk Tahap I, Kamis (24/9/2026).

Selain menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Polisi mengamankan mobil operasional desa yang jadi sarana tersangka dan rekannya saat mendatangi rumah korban.

“Perkembangan penyidikan saat ini berkas perkara tersangka AM sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan atau Tahap I untuk dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kami juga menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan main hakim sendiri, terlebih lagi dengan menyalahgunakan fasilitas negara.

“Mobil operasional desa yang digunakan tersangka bersama rekannya saat mendatangi rumah korban resmi ditahan sebagai barang bukti,” tegas Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono.

Kapolres mengatakan kendaraan berpelat merah tersebut kini berada di Mapolres Balangan dan dilampirkan dalam berkas perkara yang diserahkan kepada kejaksaan.

“Mobil dinas operasional desa ini kami amankan guna melengkapi alat bukti. Untuk status akhir kendaraan ini, kita menunggu hasil putusan dari majelis hakim di persidangan kelak, Apakah dikembalikan kepada Pemerintah Desa Simpang Nadong atau ada pertimbangan hukum lainnya,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, penggunaan sarana atau alat dalam melakukan tindak pidana, termasuk aset publik, menjadi bagian dalam penerapan ketentuan pidana bagi tersangka. Ia merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut bermula pada Senin (10/8/2026) sore. AM bersama empat rekannya mendatangi rumah korban menggunakan mobil dinas desa. Para pelaku kemudian masuk ke rumah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Menurut polisi, pelaku memukul korban menggunakan sandal outdoor. Mengancam dengan alat kejut listrik, serta mendapat ancaman pembunuhan, penyiraman air keras hingga pembakaran rumah.

“Hasil pemeriksaan membuktikan aksi brutal ini lantaran salah sasaran. Target awal tersangka sebenarnya adalah ayah korban. Namun karena target tidak berada di tempat, amarah para pelaku terlampiaskan kepada anaknya yang berprofesi sebagai dokter,” jelas Kapolres.

AM ditangkap pada Kamis (20/8/2026) setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Dalam rentang waktu tersebut, rumah korban juga sempat mengalami perusakan kaca jendela pada malam hari.

Visited 1 times, 1 visit(s) today