KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.
Pendapat hukum tersebut diserahkan kepada Pemkab Balangan, Selasa (18/8/2026), sebagai rujukan dalam penyusunan aturan pengadaan tanah di tingkat desa.
Legal opinion tersebut untuk memastikan proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan memberikan pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion sangat perlu agar kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.
Ia mengatakan aturan yang jelas dan pendampingan hukum sangat perlu. Agar pengadaan tanah untuk pembangunan desa dapat berjalan tertib sekaligus meminimalkan risiko hukum.
Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya mengatakan pendapat hukum tersebut dapat menjadi rujukan bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menambahkan, legal opinion tersebut harapnya menjadi acuan. Agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berlangsung transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan bisa melaksanakan penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.





