Bupati Tanahbumbu Buka Sosialisasi Aset Desa, Ingatkan Tanah Desa Tak Boleh Atas Nama Pribadi

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa. Mencakup pengelolaan aset tanah, tata cara hibah, dan mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan, Senin (24/8/2026) di Batulicin. Sosialisasi yang digelar Disperkimtan ini diikuti 9 OPD, 12 camat, dan 104 desa se-Kabupaten Tanahbumbu.

Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa aset tanah merupakan kekayaan daerah dan desa. Harus terkelola secara tertib, aman, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mendorong seluruh jajaran pemerintah daerah dan desa memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola aset tanah. Mulai dari pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga sertifikasi.

Bupati secara khusus mengingatkan bahwa aset tanah desa harus menjadi kekayaan milik desa.Tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.

“Pemkab Tanahbumbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat secara optimal bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga merupakan wujud komitmen Pemkab Tanahbumbu dalam mendukung program pencegahan korupsi. Melalui pemantauan dan pengawasan KPK, khususnya percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah. Kegiatan kaili ini sekaligus penyerahan sertifikat tanah kepada Pemkab Tanahbumbu. Serta pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahbumbu atas kontribusi dalam sertifikasi aset daerah. 

Visited 1 times, 1 visit(s) today