KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanahbumbu, Rabu (1/7/2026).
Bupati Andi Rudi Latif menjelaskan bahwa KUA Tanahbumbu Tahun 2027 berdasarkan RKPD Kabupaten Tanahbumbu Tahun 2027. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara penyusunan APBD sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kebijakan belanja APBD Tanahbumbu Tahun Anggaran 2027 terarah secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Guna memastikan tercapainya outcome pembangunan sesuai target dalam RPJMD serta memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan harapan agar pembahasan APBD 2027 dapat selaras bersama DPRD dalam rapat paripurna. Sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanahbumbu.





