KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan pernyataan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Rabu (1/4/2026). Ia menilai proses hukum yang berjalan berisiko memberikan preseden buruk bagi ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Endang menekankan bahwa kreativitas figur muda seperti Amsal seharusnya jadi upaya mendukung program pemerintah. Khususnya dalam menekan pengangguran melalui penciptaan profesi baru. Menurutnya, menciptakan produk di era digital membutuhkan kecerdasan dan kemampuan khusus yang tidak semua orang memilikinya.
“Ide dan gagasan ini harus ada harganya. Membuat sebuah produk memerlukan kecerdasan, perangkat khusus, hingga pendidikan khusus. Saya bingung jika gagasan seperti ini dianggap nol nilainya atau justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Endang Agustina paling krusial menyoroti poin dasar penghitungan kerugian negara yang menjadi sangkaan aparat penegak hukum. Ia menilai ada kekosongan parameter yang jelas dalam menentukan nilai kerugian. Khususnya pada sektor barang dan jasa yang tidak memiliki harga baku di pasar.
“Bagaimana aparat menghitung kerugian negaranya? Barang dan jasa ini tidak ada harga bakunya,” tambahnya.





