Revisi Perda Dikebut, Wabup Tanahlaut Pastikan Tarif Tak Naik dan Administrasi RSUD Diperjelas

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanahlaut melakukan penyesuaian regulasi daerah melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanahlaut, Senin (2/3/2026).

Agenda paripurna tersebut berisi penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Tanahlaut, M. Zazuli, menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini merupakan mandat yang tidak bisa tertunda,” ujar Zazuli.

Meski pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, ia menegaskan langkah tersebut sah secara hukum. Pemerintah daerah, kata dia, boleh mengambil diskresi untuk perubahan yang bersifat mendesak sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.

Pemkab Tanahlaut kini berpacu dengan waktu. Mengingat surat hasil evaluasi mereka terima pada 23 Februari 2026, target pengundangan Perda perubahan paling lambat 13 Maret 2026.

Zazuli menegaskan, revisi Perda tersebut tidak akan menaikkan tarif pajak maupun retribusi daerah.

“Dalam rancangan perubahan ini tidak terdapat perubahan tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada rincian objek retribusi pelayanan kesehatan di RSUD H. Boedjasin untuk memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbaikan regulasi lebih menitikberatkan pada pembenahan administrasi dan kejelasan klasifikasi layanan kesehatan. Sehingga standar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih pasti.

Karena perubahan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas hasil evaluasi kementerian. Perda perubahan nantinya tidak perlu kembali melalui proses evaluasi berulang di tingkat pusat dan implementasinya dapat segera pasca pengesahan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today