KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Penentuan jajaran Direksi PT Air Minum (PAM) Bandarmasih kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh tahapan seleksi telah rampung, dan tiga nama untuk masing-masing posisi direktur sudah mengerucut.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Usulan nama-nama tersebut pun telah mereka serahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Secara prosedur sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Hal senada Komisaris Utama PT Air Minum Bandarmasih, Edy Wibowo. Ia memastikan hasil fit and proper test telah sampai ke Kemendagri sebagai pembina BUMN, BUMD, dan BLUD di seluruh Indonesia.
Menurut Edy, banyaknya berkas dari berbagai daerah membuat proses di tingkat pusat membutuhkan waktu. Meski demikian, seluruh dokumen telah lengkap sesuai syarat dan ketentuan.
“Kita masih komunikasikan supaya bisa cepat. Harapannya, direksi definitif segera terbentuk agar program yang sudah terencana bisa langsung berjalan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada tarik-ulur dalam proses ini. Semua tahapan telah berlaku sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang menggantikan aturan sebelumnya.
Proses seleksi ini mulai berjalan sejak 17 November 2025 dan berakhir pada tahapan wawancara 10 Desember 2025. Dari 11 peserta yang lolos seleksi administrasi, panitia kemudian menetapkan tiga besar di setiap posisi strategis yakni Direktur Utama, Direktur Umum dan Pemasaran, serta Direktur Operasional.
Adapun nama kandidat yang terpilih tiga besar di tiap Direksi yaitu, posisi Direktur Utama, Rusdi Syahrinsyah, Supian, dan Zulbadi.
Posisi Direktur Umum dan Pemasaran adalah Nour Hidayah, Reni Rizeki Safitri, dan Yulia Riana Sari. Sementara itu, Ahmad, Helmi Anshary, dan Irwan Firmana masuk tiga besar calon Direktur Operasional.





