KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Festival Pasar Wadai Ramadan di kawasan Siring 0 KM, Jalan Jenderal Soedirman, Banjarmasin, mendadak jadi sorotan. Lonjakan pengunjung sejak hari pertama pembukaan berdampak pada membludaknya pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi badan jalan hingga menimbulkan kesan kesemrawutan area pasar wadai tersebut.
Koordinator Event Organizer (EO) Festival Pasar Wadai Ramadan Kota Banjarmasin, Muhammad Budiansyah, tak menampik kondisi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa awalnya panitia telah menyiapkan lokasi khusus PKL di depan kantor Korem 101/Antasari, tak jauh dari kawasan pasar.
Namun, membludaknya pengunjung membuat area tersebut beralih fungsi menjadi lahan parkir tambahan. Konsekuensinya, para PKL pindah masuk ke dalam area Pasar Wadai.
“Awalnya PKL sudah kami siapkan tempat di depan Korem. Tapi karena pengunjung terus membeludak, lokasi itu kami jadikan parkir. PKL akhirnya kami geser ke dalam area pasar,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Langkah tersebut, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin.
Arahannya jelas bahwa PKL tetap harus terakomodir, tetapi penataan wajib diperketat agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota. Beliau meminta agar PKL tetap difasilitasi, namun harus ditata rapi. Mereka juga mencari rezeki di bulan Ramadan,” katanya.
Untuk mendukung operasional, para PKL yang berjualan di dalam area pasar kena biaya harian Rp5.000 hingga Rp10.000. Dana itu untuk kebutuhan listrik dan kebersihan kawasan festival.
“Nanti kami tata ulang supaya tidak semrawut. Biaya itu untuk listrik dan kebersihan,” imbuhnya.
Tak hanya soal penataan, panitia juga menyoroti isu jual beli lapak yang sempat mencuat. Budiansyah menegaskan akan bertindak tegas jika ada praktik tersebut.
Ia menegaskan pemilik stan yang terbukti menjual atau memindahtangankan lapaknya akan langsung kami hentikan aktivitas berjualannya pada hari itu juga.
Bahkan kata dia pihaknya bakal memberikan sanksi dengan denda Rp5 juta serta blacklist untuk festival tahun berikutnya.
“Kalau terbukti ada yang menjual lapak, langsung kami stop hari itu juga dan kami blacklist. Ada sanksi Rp5 juta,” tegasnya.
Pengelola akan mengalokasikan sanksi denda itu untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim dan program sosial lainnya.





