Dishub Banjarmasin Legalkan 79 Titik Parkir Liar Sepanjang 2025, Pelaku Usaha Jadi Sorotan

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir terus menggencarkan pengendalian dan pengawasan parkir liar yang marak di berbagai ruas kota. Hasilnya, sebanyak 79 titik parkir liar berhasil tertibkan dan sekaligus melegalkannya menjadi parkir resmi.

Berdasarkan data UPTD Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, dari total 79 titik tersebut, 36 titik masuk kategori retribusi parkir, sementara 43 titik lainnya menjadi objek pajak parkir. Seluruhnya tersebar di sejumlah kawasan strategis Kota Banjarmasin.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Banjarmasin, Umar, mengungkapkan bahwa puluhan titik parkir yang kini resmi tersebut sebelumnya merupakan kantong-kantong parkir baru yang muncul tanpa izin.

“Sebagian besar muncul seiring menjamurnya usaha makanan dan minuman, serta adanya laporan masyarakat terkait parkir liar,” jelas Umar, Sabtu (7/2/2026).

Untuk menekan praktik parkir liar, kata dia dinas terus mengintensifkan patroli rutin di seluruh wilayah kota. Penertiban minimal empat kali dalam sebulan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

“Keterlibatan TNI dan Polri diperlukan untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas sekaligus pengamanan saat proses penertiban,” ujarnya.

Namun demikian, Umar mengakui penanganan parkir liar masih menghadapi sejumlah kendala.

Salah satu persoalan utama adalah mudahnya pelaku usaha membuka usaha tanpa memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir.

“Akibatnya, kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa parkir di badan jalan atau trotoar yang seharusnya tidak,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan tidak akan efektif jika tidak berbarengan dengan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.

“Masalah utamanya adalah pelaku usaha yang membuka usaha tanpa memenuhi kriteria, terutama terkait ketersediaan lahan parkir yang memadai. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Umar.

Lebih lanjut, ia menambahkan memetakan sejumlah wilayah yang masih rawan parkir liar, di antaranya Jalan Lingkar Selatan, Jalan Lingkar Dalam, sepanjang Jalan A Yani, serta Jalan Hasan Baseri.

“Khusus di sepanjang Jalan A Yani, pelanggaran masih sering terjadi, baik di badan jalan maupun di trotoar. Penyebabnya tetap sama, yaitu pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir bagi pengunjung,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today