KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanahlaut menegaskan komitmen kuat untuk memastikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR berjalan lebih terstruktur, adil, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD kini tengah menggodok intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TJSLP yang akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan CSR di Tanahlaut. Aturan ini harapannya menjadi “kompas” bagi penyaluran dana triliunan rupiah CSR agar tidak lagi berjalan sporadis atau salah sasaran.
“Kami serius menciptakan iklim investasi yang bertanggung jawab di Tanahlaut. Dana CSR itu bukan amal, tetapi kewajiban yang harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah,” tegas Yoga Pines Suhendra, ST., MH., dari Fraksi PAN, Jumat (05/12/2025).
Pansus Raperda TJSLP saat ini memasuki tahap pendalaman materi bersama SKPD terkait serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di Tanahlaut. Tujuannya adalah memastikan regulasi, tersusun realistis, adil, dan efektif.
Yoga menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih sangat terbuka. DPRD Tanahlaut melalui Pansus akan terus menyerap aspirasi dari masyarakat, akademisi, serta pemerhati lingkungan agar regulasi yang lahir benar-benar komprehensif.
“Saat ini Pansus masih mendengarkan aspirasi perusahaan dan masyarakat terkait CSR. Kita ingin regulasi yang hadir nanti benar-benar menjawab kebutuhan daerah sekaligus tidak membebani pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan Raperda ini bukan hanya merumuskan aturan formal, tetapi membangun paradigma baru agar pelaksanaan CSR tidak sekadar seremonial.
“Pemerintah daerah membutuhkan pola yang lebih terstruktur. Dengan begitu, perusahaan tahu harus melakukan apa, masyarakat merasakan manfaat, dan pemerintah bisa memastikan keberlanjutannya,” imbuhnya.
Forum TJSLP dan Pembagian Klaster Industri
Salah satu gagasan strategis yang tengah digodok adalah pembentukan Forum Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PJSLP). Forum ini akan menjadi pusat koordinasi, penyelarasan program, hingga pengawasan pelaksanaan CSR di seluruh Tanahlaut.
Melalui forum tersebut, perusahaan akan masuk ke beberapa klaster industri, seperti klaster perkebunan, pertambangan, hingga sektor air minum. Pembagian ini perlu agar CSR lebih tepat sasaran sesuai karakteristik dan dampak lingkungan masing-masing industri.
“Dengan forum ini, kita ingin seluruh CSR dari perusahaan tepat guna, transparan, dan benar-benar mengalir kepada masyarakat,” ujar Yoga.
Jika Raperda TJSLP ini berlaku, maka perusahaan bukan hanya berkewajiban melaporkan program CSR, tetapi juga mengalokasikan sebagian keuntungan mereka untuk masyarakat di sekitar wilayah operasional secara lebih terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.





