KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Balangan tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Senin (17/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung ini, berdasarkan permintaan Pemkab Balangan melalui Surat Pj. Sekda Balangan Nomor 180/175/KUM/2025 tertanggal 4 November 2025.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil, Bahjatul Mardhiah, memfokuskan pada penguatan substansi regulasi inovasi daerah. Ini sebagai upaya meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dari Pemerintah Kabupaten Balangan hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Fauzi, serta perwakilan perangkat daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Bagian Hukum Setda Balangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, melalui Bahjatul Mardhiah menekankan. Kualitas perumusan peraturan daerah sangat penting, agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi memastikan setiap norma yang dirumuskan efektif, aplikatif, serta selaras dengan kerangka hukum nasional. Raperda Inovasi Daerah harus mampu menjadi motor penggerak kreativitas dan layanan publik yang adaptif di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Raperda ini mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme inovasi daerah, mulai dari kriteria, pengusulan, uji coba, penerapan, hingga pemberian penghargaan.
Regulasi tersebut harapannya mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong kreativitas, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.
Seluruh catatan dan masukan dalam rapat akan masuk dalam berita acara. Sebagai dasar penyempurnaan sebelum Raperda memasuki proses fasilitasi dan pembahasan pada tahap selanjutnya.
Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, harapannya menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif guna mendorong inovasi berkelanjutan di Kabupaten Balangan.





