Kisruh PT Asabaru Dayacipta Lestari, Dirut Dianggap Langgar Aturan hingga Berujung Hukum

oleh
oleh
Perusda PT. Asabaru Daya Cipta Lestari. (Foto: istimewa)

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) merupakan bagian dari rencana Pemerintah Kabupaten Balangan untuk menjaga stabilitas harga karet petani agar tidak jauh berbeda dengan harga di tingkat pabrik. Kehadiran PT ADL juga menjadi salah satu visi-misi pasangan H. Abdul Hadi – H. Supiani pada Pilkada 2020.

Setelah melalui kajian akademik yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADL akhirnya berdiri secara resmi. Proses pemilihan Direktur Utama hingga penyertaan modal juga mengikuti aturan yang berlaku.

Namun, permasalahan muncul ketika Direktur Utama menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi sudah berulang kali mengingatkan agar direktur utama menyusun draf RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) sudah mereka berikan. Dalam Perbup menegaskan bahwa setiap pengeluaran dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah harus melalui RUPS.

Sayangnya, peringatan itu tidak pernah di jalankan. Pimpinan perusahaan tidak pernah menjadwalkan dan melaksanakan RUPS. Kondisi ini terungkap ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur. Dalam forum tersebut, terungkap penggunaan dana perusahaan untuk operasional dan berpindah ke rekening Bank Mandiri.

Langkah Bupati dan Komisaris

Setelah menerima laporan dari DPRD, Ketua Komisi I menyampaikan persoalan ini ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris. Mereka kemudian meminta Direktur mengembalikan seluruh dana perusahaan ke rekening PT ADL di Bank Kalsel.

Bupati selaku pemilik juga menugaskan Inspektorat Balangan untuk mengaudit keuangan perusahaan. Hasil audit Inspektorat menyatakan Direktur Utama melakukan tindakan ilegal karena mengelola keuangan tanpa RUPS. Audit itu memuat tiga rekomendasi:

  1. Melaksanakan RUPS luar biasa.
  2. Memberhentikan Direktur Utama beserta kewenangannya.
  3. Meminta BPKP melakukan audit investigasi yang hasilnya diserahkan ke kejaksaan.

Sebelum pelaksanaan RUPS luar biasa, pemilik dan komisaris memanggil Direktur untuk mengembalikan dana ke Bank Kalsel. Namun ia meminta waktu tambahan 20 hari. Setelah agenda RUPS luar biasa pertama.

Dalam rapat, pemilik dan komisaris menanyakan rincian penggunaan dana perusahaan. Namun, yang bersangkutan tidak membawa data atau catatan keuangan yang jelas. Ia kembali meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana.

Pada RUPS luar biasa kedua, Direktur tetap gagal mengembalikan dana sehingga pemilik dan komisaris menolak pertanggungjawabannya. Dan resmi memberhentikan Direktur dari jabatannya beserta seluruh kewenangannya.

Atas saran BPKP, seluruh rangkaian RUPS I dan II didokumentasikan dan dibuat berita acara. Pemilik dan komisaris kemudian bersurat ke BPKP Kalsel untuk meminta audit investigasi. Hasil audit investigasi BPKP kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum.

Visited 1 times, 1 visit(s) today