Keterangan Terdakwa Korupsi PT Asabaru Dinilai Berbelit dan Tidak Konsisten

oleh
oleh
Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama berinisial RA, (Foto: Istimewa)
Spread the love

KALSELAMAJU.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama berinisial RA, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim mencecar perihal pengelolaan kuangan perusahaan daerah yang RA kelola saat menjabat sebagai direktur utama.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, dengan anggota hakim Feby Desry SH dan Salma Safitri SH. Dalam persidangan, terdakwa RA terkesan asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan daerah.

Hakim mencecar soal pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah, terdakwa mengakuinya sebagai calo untuk mengurus perizinan.

Selain itu, hakim juga menyinggung sejumlah nama lain yang dugaannya ikut menarik dana perusahaan, namun terdakwa mengaku tidak mengenalnya. Keterangan terdakwa terkesan berbelit dan tidak konsisten.

“Terdakwa berhak ingkar, boleh saja berbohong. Tapi jika keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Ceritakan saja dengan jujur,” tegas hakim anggota Salma Safitri dengan nada meninggi.

Jaksa Bongkar Selisih Pembelian Tanah

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mencecar terdakwa terkait pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Fakta persidangan mengungkap adanya selisih besar dalam pembelian tanah oleh PT Asabaru.

Misalnya, pembelian dua bidang tanah dengan nilai Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Begitu juga dengan tanah di Kecamatan Batumandi yang pengeluarannya bernilai Rp1,8 miliar, padahal harga sebenarnya hanya sekitar Rp300 juta. Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi dalam sidang sebelumnya juga mengungkap fakta ini.

Beberapa kali JPU membuka berita acara pemeriksaan (BAP) karena jawaban terdakwa di persidangan bertolak belakang dengan keterangan yang pernah ia berikan.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali melanjutkan pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa RA duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan pada 2022 dan 2023.

Atas perbuatannya, RA didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor

Visited 1 times, 1 visit(s) today