Trend Istri Gugat Cerai Suami Marak, Jumlah Janda di HST Bertambah: Konflik rumah Tangga dan Judol jadi Pemicu

oleh
oleh
Kantor Pengadilan Agama (PA) Barabai. (Foto: M. Hasby)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BARABAI – Angka perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Barabai, sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2025, tercatat sebanyak 305 perkara perceraian yang masuk.

Menariknya, mayoritas perkara tersebut merupakan cerai gugat atau gugatan cerai yang pengajuannya oleh pihak istri. Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 254 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 51 perkara lainnya cerai talak dari pengajuan pihak suami.

“Dari jumlah tersebut, dapat dikatakan bahwa tren perceraian saat ini kebanyakan diajukan oleh istri,” ujarnya, Selasa (5/8).

Secara geografis, kasus perceraian terbanyak berasal dari Kecamatan Barabai, Pandawan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara.

Faktor Utama: Konflik Rumah Tangga dan Judi Online

Anshari menyebut, meskipun fluktuatif tiap bulannya, jumlah kasus perceraian tahun ini mengalami sedikit peningkatan berbanding periode yang sama pada 2024. Hal ini juga berdampak pada bertambahnya jumlah perempuan berstatus janda di wilayah HST.

Penyebab perceraian pemicunya karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang membuat pasangan kehilangan harapan untuk hidup rukun. Tak hanya itu, masalah ekonomi akibat judi online dan kemalasan bekerja juga turut menjadi penyebab utama.

“Alasannya banyak yang disebabkan kurangnya kecukupan ekonomi karena judi online dan malas bekerja,” terang Anshari.

Untuk menekan angka perceraian, PA Barabai terus mendorong edukasi pranikah dan pemahaman akan pentingnya komunikasi yang sehat dalam rumah tangga.

“Pasangan suami istri diharapkan lebih siap menjalani pernikahan melalui bimbingan pranikah dan menjalankan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan keluarga, PA Barabai juga aktif menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan edukatif bersama Pemkab HST melalui Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA.

Tak hanya itu, PA Barabai telah meluncurkan aplikasi SARIGADING, sebuah sistem data terintegrasi yang menghubungkan lembaga-lembaga seperti Disdukcapil, KUA, Dinas Sosial, serta PPKB dan PPPA.

“Sistem ini mempermudah penyebaran informasi dan pendataan mengenai perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah,” pungkas Anshari.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, harapannya masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan, sekaligus mencegah tingginya angka perceraian di masa mendatang

Visited 1 times, 1 visit(s) today