Turut Menyuap Dinas PUPR Kalsel 10 M, Majelis Hakim Minta  PT. Asri Karya Lestari Diperiksa, JPU KPK  akan Lapor Pimpinan

oleh
JPU KPK RI, Ikhsan, berjanji akan melaporkan kepada pimpinan terakait PT. Asri Karya Lestari, yang menyuap di Dinas PUPR Kalsel. Foto : Kalselmaju.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – PT. Asri Karya Lestari, selaku pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Terungkap turut memberikan suap dengan jumlah Rp10 miliar.

Dari proyek pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, dalam sidang pembacaan puturan atas terdakwa, Ahmad Solhan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembai menyindir perusaan itu.

Menurut majelis hakim yang namanya suap dan gratifikasi itu erat dengan pemberi dan penerima. Majelis menyebut masih ada pemberi suap yang harus diperiksa yakni PT. Asri Karya Lestari. Di mana perusahaan tersebut telah memberikan uang sebesar Rp 10 Miliar, kaitannya dengan jabatan dan pekerjaan.

Apalagi menurut majelis dalam kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPRP Kalimantan Selatan ini, dua pemberi atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ikhsan, berjanji akan menindaklanjutinya. Ia akan melaporkan kepada pimpinan KPK. “Tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengkaji hasil atau pertimbangan majelis hakim tersebut,” katanya usai persidangan, Rabu (9/7/2025).

Sementara, dalam persidangan atas 6 tersangka kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel, majelis hakim telah memvonis secara beragam. Ahmad Solhan, mantan Kadis PUPR dapat vonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp7,3 miliar subsider 3 tahun.

Kemudian Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dapat vonis 4,2 tahun, dengan Rp600 juta, dan uang pengganti Rp395 juta. Selanjutnya Ahmad, dapat vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta. Berikutnya Agustya Febry Andrean vonnis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Terakhir dua kontraktor atas nama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dapat vonis 2,5 tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today