KALSELMAJU.COM, MARABAHAN – DPP Kalimantan Corruption Watch (KCW) soroti pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Baritokuala (Batola) beberapa waktu yang lalu. KCW juga menyoroti bahwa pengangkatan Plt Direktur PDAM seharusnya memperhatikan syarat sertifikasi kompetensi manajemen air minum Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketua DPP KCW Kalsel, Maulana, menyatakan, pengangkatan tersebut menduga menabrak sejumlah aturan. Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) huruf f. Yang melarang pengangkatan Dewan Pengawas maupun Direksi yang memiliki hubungan dengan kepala daerah. Selain itu, pasal 11 ayat (1) paragraf 3 menyebutkan bahwa dalam kekosongan jabatan direksi, penunjukan pejabat sementara harus berasal dari pejabat struktural PDAM.
Permendagri tersebut kini telah diperbarui melalui Permendagri No. 23 Tahun 2024. Dalam pasal 24 menyebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Direksi BUMD Air Minum (BUMDAM), maka tugas Pelaksana Direksi oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. Dewan Pengawas atau Komisaris juga dapat menunjuk pejabat internal BUMDAM untuk membantu pelaksanaan tugas.
“Dalam konteks ini, pengangkatan Plt Direktur PDAM Batola dugaan tidak sesuai regulasi dan bahkan tercium aroma nepotisme. Kami menyayangkan hal ini terjadi di awal masa kepemimpinan Bupati Bahrul Ilmi,” ujar Maulana.
Menindaklanjuti hal itu, pada Senin, 14 Juli 2025, KCW telah secara resmi melayangkan laporan ke Ombudsman Kalimantan Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Konfirmasi terpisah melalui whatsapp, Sekretaris Daerah Zulkifli Yadi Noor, tidak memberikan jawaban. Melalui nomor telponnya 811-5012-xxx tidak ada respon sama sekali. Dengan demikian belum keterangan lebih lanjut dari pihak pemerintah daerah setempat.





