Pemko Banjarmasin Tegas! Jukir Bandel yang Langgar Tarif Resmi Parkir Akan Dicabut Izinnya

oleh
oleh
Jukir
Dishub Banjarmasin pasang spanduk tarif resmi parkir di kawasan Pasar Baru. (Foto: Humas Dishub)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan menegaskan akan menindak tegas juru parkir (jukir) yang melanggar tarif resmi parkir. Hal ini menyusul pemberlakuan Perwali Nomor 34 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi parkir.

Tarif resmi saat ini sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Namun, pihak dinas masih menemukan praktik pungutan liar. Terutama di kawasan Pasar Baru, di mana beberapa jukir tetap mematok tarif Rp3.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan pihaknya telah memasang spanduk informasi tarif resmi. Mereka juga melakukan sosialisasi langsung kepada para jukir di titik-titik rawan pelanggaran.

“Kami sudah sampaikan langsung dan pasang spanduk yang jelas. Kalau masih melanggar, akan kami beri surat peringatan (SP),” tegas Slamet, Senin (16/6/2025).

Hasil pemantauan menunjukkan, sebagian besar jukir kini mulai mematuhi tarif resmi.

“Kami berbincang dengan beberapa jukir di Pasar Baru. Mereka sudah sadar dan mulai mengikuti tarif sesuai aturan,” tambahnya.

Dishub menegaskan bahwa jika setelah diberikan SP para jukir masih tetap melakukan pelanggaran, izin mereka sebagai petugas parkir akan dicabut secara permanen.

“Kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Setelah SP, jika tetap melanggar, izinnya langsung kami cabut,” ujar Slamet.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin. Tujuannya adalah meningkatkan ketertiban, transparansi retribusi, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pungutan liar yang meresahkan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today