Gubernur Kalsel Muhidin Keluarkan SK, Daftar Pemungut Pajak Bahan Bakar, Hanya Ada 14 Perusahaan

oleh
Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, menerangkan terakit perusahaan wajib pemungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Foto : Zoya NH/Kalselmaju.com

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin telah mengeluarkan SK. Surat keputusan nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Tentang Penunjukan Wajib Pajak Pemungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Daftar wajib pajak pemungut PBBKB yaitu PT. Pertamina Patra Niaga, PT. AKR Coporindo Tbk, PT. Global Arta Borneo, PT. Sinar Alam Duta Perdana II, PT. Global Borneo Energi, PT. Andifa Perkasa Energi, PT. Prima Wiguna Parama, PT. Multi Tranding Pratama, PT. Teladan Makmur Jaya, PT. Gardana Makmur Energi, PT. Putra Andalas Sukses, PT. Harapan Mat 77, dan PT. Exxonmobil Luricants Indonesia,” jelas Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya Saputra, Kamis (5/6/2025).

Daftar 14 perusahaan WAPU ini merupakan hasil evaluasi terakhir. Evaluasi setiap 3 bulan sekali. Jumlahnya bisa berkurang atau bertambah. Besaran PBBKB yang berlaku di Provinsi Kalsel sebesar 10 persen/liter. Persentase tersebut berlaku untuk umum atau keperluan industri. Sementara penggunaan khusus untuk TNI PBBKB nya hanya sebesar 2 persen.

“Dengan keluarnya nya SK WAPU ini mudah-mudahanan penerimaan PBBKB kita terus meningkat dibandingkan tahun sebelaum nya . Harapannya semua pelaku usaha dapat mentaati untun melakukan semua transaksi Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan Pajak Bahan Bakar itu sendiri dan berdasarkan administrasi yang telah ditetapkan serta melakukan pembelian atau transaksi bagi semua pelaku usaha atau user kepada Wajib Pungut yang sudah terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tersebur,’’ katanya.

Pemungutan PBBKB tidak sama dengan jenis pajak lainnya. Pemerintah memungut langsung dari objek pajak. Sementara khusus PBBKB yang wajib memungut adalah Perusahaan atau lembaga yang telah masuk SK.

WAPU yang tidak ada dalam daftar tidak boleh memungut pajak. Meski tidak masuk daftar, lanjutnya, bukan berarti mematikan usaha. Pembayaran pajak perusahaan BBM di luar daftar WAPU pada saat pembelian dengan perusahaan WAPU.

Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraa Bermotor Besar

“Bagi WAPU misalnya membeli BBM dari WAPU maka tidak kena pajak. Tapi si WAPU akan memungut pajak ketika menjual kepada konsumen yang bukan WAPU. Bagi perusahaan yang bukan WAPU pemotongan pajak saat membeli dengan WAPU. Contohnya perusahaan A yang bukan WAPU beli dari Pertamina, maka Pertamina langsung memungut pajaknya. Sementara apabila PT. Sinar Alam Duta Perdana membeli dari Pertamina maka tidak kena pajak. Pajaknya pada saat PT. Sinar Alam Duta Perdana menjual kepada perusahaan lainnya yang bukan WAPU. Jadi, bagi perusahaan di daftar WAPU silakan menjalankan perusahaannya, tapi tidak boleh memungut pajak,” bebernya.

Indra menyadari tidak semua BBM yang beredar di Kalimantan Selatan masuk pajak. Masih terjadi margin yang cukup jauh. Antara BBM yang beredar di Kalsel dengan laporan PBBKB. Berdasarkan data potensi penyaluran BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harusnya melebihi pendapatan yang ada. Praduga sementara masih ada yang tidak terlaporkan.

“Praduganya banyak BBM dipindah di laut sehingga menjadi black market (BM). Selain itu juga karena persaingan menurunkn harga dengan tidak memungut PBBKB. Penjual yang memungut PBBKB kalah dengan yang tidak menerapkan PBBKB,” urainya.

Lebih jauh Indra menjelaskan, realisasi PBBKB saat ini 49,19 persen atau Rp1 tiriliun 60 miliar sampai dengan 5 Juni 2025. Target Tahun ini Rp2 triliun 155 miliar. Dengan SK WAPU diharapkan bisa meningkat lagi. Jumlah WAPU dari puluhan sekarang hanya 14. Harapanhya dari 14 ini bisa berkomitrman meningkatkan PAD. Persyaratan yang masuk WAPU dengan jumlah 150 kl minimal transaksi perbulan,” ucapnya.

Menurutnya, data penyaluran PBBKB khusus di Kalsel dari Kementeraian  ESDM dan SKK Migas potensinya lebih besar. Pada tahun lalu pendapatan dari PBBKB sebesar Rp2 triliun. Padahal potensi dari data penyaluran bisa mencapai Rp4 trilun. “Potensi masih sangat besar. Apabila semuanya dipungut maka bisa mencapai Rp4 triliun per tahun. Untuk mengatasi itu kami terus berkomunikasi antar instansi. Baik itu aparat penegak hukum (APH) maupun pelaku usah,’’ pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today