KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini. Tujuannya adalah untuk mencegah kekeliaruan hukum. Penandatangan kesepakatan dilakukan oleh Kasatpol PP Noor Aspariah dan Kepala Kejari Magantar Siregar di Waterpark Ar Raudah, Paringin, Selasa (3/6).
Langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi. Ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Satpol PP dalam menangani persoalan hukum. Persoalan hukum mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“MoU ini penting agar langkah-langkah hukum yang kami tempuh memiliki pijakan yang jelas. Terutama dalam hal gugatan, permintaan pendapat hukum, maupun penyelamatan aset daerah,” ujar Noor Aspariah.
Ia menambahkan, meskipun Satpol PP selama ini lebih banyak berkutat pada penegakan peraturan daerah, tantangan ke depan bisa mencakup persoalan hukum yang lebih kompleks. Oleh karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri dinilai sangat penting.
“Kami ingin menghindari potensi kekeliruan dalam bertindak. Kehadiran Kejari akan menjadi mitra strategis agar setiap langkah yang kami ambil tetap sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Balangan akan memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Mereka juga akan memberikan tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan. Ini adalah dalam menangani urusan non-litigasi maupun litigasi yang kerap menjadi permasalahan di Satpol PP.