KALSELMAJU.COM, Banjarmasin – Penangkapan pemilik Toko Mama Khas Banjar oleh polisi di Banjarbaru memicu kontroversi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Sulkan, menegaskan bahwa polisi telah bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Sulkan, kepolisian bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait produk seafood kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. “Ini bukan masalah sepele. Kepolisian bergerak sesuai prosedur untuk menjaga standar kualitas produk konsumsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulkan menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihak dinas telah memberikan peringatan tertulis kepada Toko Mama Khas Banjar untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami sudah beberapa kali menghimbau agar toko ini mematuhi ketentuan undang-undang konsumen,” tambahnya.
Kasus ini memicu reaksi beragam di media sosial dengan berbagai opini yang mengkritik tindakan kepolisian. “Komentar di medsos sering kali menggiring opini negatif terhadap penegakan hukum yang sudah sesuai prosedur,” tegas Sulkan.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi.
Sebelumnya, olisi menahan pemilik Toko Mama Khas Banjar setelah penyidik menemukan sejumlah produk seafood kemasan di tokonya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Penahanan itu berdampak besar pada usaha keluarga tersebut. Ani, istri pemilik toko, terpaksa menutup usaha yang ia jalankan bersama suaminya lantaran harus mengurus anak mereka yang masih balita sambil menghadapi proses hukum sang suami.
“Mental kami hancur, kami trauma. Apalagi suami saya adalah tulang punggung usaha. Jujur, saya ketakutan karena tidak mudah menjalankan usaha ini seorang diri,” ujar Ani dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (7/5/2025).
Ani mengaku keputusan menutup toko bukanlah hal mudah, mengingat usaha itu telah mereka bangun bersama dari nol.