KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Pemkab Tala) bersama Pengadilan Negeri Pelaihari resmi meluncurkan program inovatif “Pilanduk Langkar Masuk Desa.” Pelaksanaan acara di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kamis (24/04). Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah pedesaan.
Bupati Tanahlaut, H. Rahmat Trianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sesuai arahan Presiden, bahwa pelayanan masyarakat harus mudah, terutama dalam urusan administratif yang sederhana,” ujar Bupati Rahmat Trianto.
Melalui program ini, warga khususnya non-Muslim yang selama ini hanya memiliki bukti nikah dari tempat ibadah kini bisa memperoleh pengesahan nikah yang sah secara hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan di kota. Selain itu, layanan seperti perubahan dan penambahan nama, adopsi anak, hingga pengesahan dokumen kependudukan lainnya juga bisa diakses langsung di kantor desa.
Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, turut mengapresiasi sinergi antara institusinya dan Pemkab Tala. Ia menegaskan bahwa layanan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.
“Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Sidang kami gelar di desa, dalam bentuk layanan terpadu berbasis kolaborasi,” jelas Ali Sobirin.
Program “Pilanduk Langkar Masuk Desa” menjadi salah satu yang pertama di Indonesia dalam menghadirkan layanan hukum dan administrasi terintegrasi di tingkat desa. Pemkab Tala berharap program ini bisa menjadi role model pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.





