KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) campur air. Pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Belakangan menyeruak di jagat maya.
Menanggapi hal itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menyatakan, pihaknya tak berwenang melakukan pengawasan. Sebab, pengawasan kualitas BBM sepenuhnya merupakan wewenang Pertamina.
Kepala Bidang Kemeteorologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Kusmarini, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan tera ulang atau pengukuran volume BBM di SPBU. Bukan menguji kandungan atau kualitas bahan bakar.
“Kami hanya mengukur takaran literannya, bukan kadar atau kandungan air dalam BBM. Itu sudah ranah Pertamina,” ujar Kusmarini, Kamis (24/4/2025).
Menurut Rini, dari hasil pengawasan rutin tera ulang setiap tahun, seluruh SPBU di Banjarmasin masih berada dalam batas toleransi penetapan takaran.
Ia menyebut bahwa dari 22 SPBU yang ada, tidak ada yang melampaui ambang batas.
“Alhamdulillah, semuanya sesuai dan masih dalam batas toleransi. Bahkan ada yang lebih dari takaran,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa batas toleransi dalam tera ulang adalah selisih maksimal 100 mililiter dalam setiap penjualan 20 liter BBM. Jika selisihnya melebihi batas tersebut, berarti tidak sesuai takaran.
Terkait laporan masyarakat dugaan BBM campur air, Rini menyatakan hingga kini belum ada laporan semacam itu.
“Belum ada laporan yang masuk ke kami. Mungkin langsung ke pihak Pertamina,” ujarnya.