KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR memberikan apresiasi kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 400 gram di kawasan Sungai Kelayan, Banjarmasin.
Pengungkapan ini juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku sebagai bagian dari sindikat narkoba lintas daerah.
Yamin menilai, tindakan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Banjarmasin.
Keberhasilan ini, menurutnya, memberi rasa aman bagi masyarakat Banjarmasin, terlebih menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Dit polairud Polda Kalsel atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap jaringan narkoba di Kota Banjarmasin. Kami mengapresiasi penuh kinerja kepolisian,” ujar Yamin, Minggu (30/3/2025).
Wali Kota Yamin juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Mereka juga mendukung penuh program pencegahan dan penindakan oleh kepolisian, khususnya Dit polairud Polda Kalsel. Satuan ini berada di garis depan memerangi peredaran narkoba.
“Banjarmasin, sebagai salah satu jalur yang rawan, sering menjadi sasaran pengedar narkoba, baik melalui jalur darat maupun sungai. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen untuk mencegah dan memerangi peredaran narkoba,” tegas Yamin.
Wali Kota Yamin juga menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya peredaran narkoba oleh sindikat yang memasuki wilayah hukum Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin, menurutnya, akan terus mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap serta memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Direktorat Polairud Polda Kalsel Amankan 400 gram Sabi di Sungai Kelayan
Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 400 gram di bantaran Sungai Kelayan, Jalan Kelayan Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial MRF (21) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan AA (34) warga Kabupaten Tapin, berhasil diringkus sebagai tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial AR masih dalam pengejaran. AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).