KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Salah seorang pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banjarbaru, kuat dugaan mendapat kriminalisasi. Ia terjerat kasus hukum gara-gara dagangananya berbagai produk ikan asin tak mencantumkan label kadaluwarsa.
Akibat dugaan kriminalisasi itu, massa yang mengatasnamakan Masyarakat Nukar Iwak Asin alias ‘Mania’ protes di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Senin (3/3).
Massa berorasi dan membawa spanduk tuntutan “jangan biarkan UMKM jadi korban kriminalisasi. Lindungi dan bina mereka. Koordinator Aksi, Roni mengatakan, dugaan kriminalisasi menimpa Firly Norachim, selaku owner Mama Khas Banjar.
Kini Firly menjadi terdakwa dan menjalani persidangan. Dengan ancaman melanggar undang undang perlindungan konsumen, karena tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk ikan asin dan minuman
“Kami meminta bebaskan Firly. Ini sesuai dengan MoU Kapolri dengan Kementerian Koperasi pada tahun 2021 yang menyebutkan, tidak adanya kriminalisasi kepada pelaku UMKM,” ujar Roni.
Majelis hakim kembali mengagendakan sidang selanjutnya pada 10 Maret mendatang.
Produk Ikan Asin Hasil Tangkapan Nelayan
Isti dari Firly Norachim, selaku owner Mama Khas Banjar, meluapkan emosinya melalui media sosial. Ia menjabarkan dengan lantang bagaimana ikan asin dagangannya dan produk lainnya disita oleh petugas.
“Sangat disayangkan, kenapa saat “mama khas banjar” melakukan kesalahan atau kekhilafan bukan teguran yang kami dapat, tapi langsung pidana. Padahal cukup binaan dan bimbingan yang kami perlukan,” tulis akun tersebut beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kerang udang ikan jualannya adalah hasil nelayan dan sirup olahan dari gula. “Selama ini juga belum pernah ada aduan masyarakat keracunan karena memakan hasil jualan kami,” tutup tulisan tersebut.