UMK Banjarmasin Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Tunggu Penetapan Gubernur Kalsel

oleh
Menara Pandang di Siring Kota Banjarmasin. (Foto: Sairi/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin dipastikan menjadi Rp 3.599.182 untuk tahun 2025. Nilai tersebut meningkat 6,5 persen dibandingkan UMK Banjarmasin tahun 2024.

Nominal upah tersebut diumumkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melalui postingan instagram.

“Sesuai ketentuan Permenaker dan juga penetapan upah minuman secara nasional dan arahan Presiden, maka kenaikan tahun 2025 disepakati 6,5 persen, sehingga UMK Banjarmasin Rp 3.599.182,13,” ujar Ibnu.

Ibnu mengungkapkan terdapat tiga hal yang disepakati bersama dewan pengupahan tentang UMK Banjarmasin hari ini.

Rinciannya untuk sektor perbankan ada tambahan Rp 10.500, sektor perhotelan Rp 4.000 dan sektor perkayuan Rp 2.500.

“Mudah-mudahan sekiranya ini akan kami usulkan kepada Gubernur untuk bisa di SK kan,” ucapnya.

Ibnu mengucapkan terima kasih kepada pengusaha, hingga serikat pekerja dalam memutuskan kenaikan UMK Banjarmasin tahun 2025.

“Sesuai dengan arahan pemerintah pusat kita ikuti saja, semoga kondisi ekonomi kita semakin pulih dan baik,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *